PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DINAS
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 SUMBERJAYA
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
Jalan Pasundan,, Kelurahan
Tugusari, Kecamatan Sumberjaya,

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor
: 001/OSIS/SMAN.1.Sumberjaya/XII/2016
Perihal
: Surat Pernyataan
Lampiran
: -
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN OSIS
Yang bertandatangan di
bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Kelas /
Jurusan :
NISN
:
Alamat
:
Dengan ini menyatakan bersedia dan sanggup menjadi PENGURUS OSIS
masa bakti 2016/ 2017 untuk mematuhi segala prosedur dan peraturan sebagai PENGURUS
OSIS.
Mengetahui, …………………… ,...... Desember
2016
Orang Tua/Wali Tertanda
( ) ( )
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DINAS
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 SUMBERJAYA
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
Jalan Pasundan,, Kelurahan
Tugusari, Kecamatan Sumberjaya,

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor
: 002/OSIS/SMAN.1.Sumberjaya/XII/2016
Perihal
: Surat Izin OSIS
Lampiran
: -
SURAT IZIN ORANG TUA
Yang bertandatangan di
bawah ini:
Nama :
Alamat
:
Merupakan orang tua/wali dari
Nama :
Kelas :
Jabatan :
Dengan ini mengizinkan/tidak mengizinkan * ananda …………………………. menjadi
PENGURUS OSIS masa bakti 2016/ 2017 untuk mematuhi segala prosedur dan
peraturan sebagai PENGURUS OSIS serta menjalankan tugasnya sebagai pengurus
OSIS SMAN 1 Sumberjaya
……………… , ..... Desember 2016
Orang
tua/ Wali
( ……………………………
)
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DINAS
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 SUMBERJAYA
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
Jalan Pasundan,, Kelurahan
Tugusari, Kecamatan Sumberjaya,

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor :
003/OSIS/SMAN. 1 Sumberjaya/XII/2016
Perihal : SURAT PERJANJIAN
Lampiran : 1
SURAT
PERJANJIAN
Yang berketerangan di bawah ini
adalah benar-benar seorang Pengurus OSIS SMA Negeri 1 Sumberjaya :
Nama : ……………………………………………………………..
Nis : …………………………………………………………….
Kelas : …………………………………………………………….
Jabatan : ………………………………………………………………
Adalah seorang Pengurus OSIS yang apabila
melakukan pelanggaran yang telah terlampir. Serta apabila saya mengulangi
pelanggaran untuk kelima kalinya,maka saya siap dikeluarkan dari kepengurusan
OSIS Periode 2016/2017
………………, ...... Desember 2016
Tertanda
Materai
(…………………………)
Lampiran 1
Kriteria dan Peraturan Pengurus
OSIS SMA NEGERI 1 Sumberjaya
PERIODE 2016-2017
Pengurus OSIS mutlak memiliki hal,sebagai berikut :
• Senantiasa meningkatkan Iman dan Taqwa
• Mematuhi tata tertib sekolah yang berlaku
• Loyal terhadap OSIS
• Lebih
mendahulukan kepentingan OSIS dibanding kepentingan pribadi maupun
ekstrakulikuler
• Berfikir kreatif
• Mampu memecahkan suatu masalah
• Selalu
menjaga persatuan dan kesatuan dengan pengurus OSIS yang lain dan bahkan
seluruh siswa (i) SMAN 1 Sumberjaya
• Menjadi panutan/ teladan oleh seluruh
siswa (i) SMAN 1 Sumberjaya.
Larangan-larangan
anggota
•
Dilarang ikut dan menjadi tersangka dalam tindak kejahatan baik di dalam
sekolah maupun di luar sekolah.
·
Tidak
diperkenankan tidak menghadiri rapat selama 3 kali berturut-turut tanpa
keterangan
·
Tidak
diperkenankan membawa barang yang dilarang (HP, alat kosmetik, rokok, narkoba,
dan lain sebagainya)
·
Dilarang merusak
Alat-alat perlengkapan atau fasilitas organisasi maupun sekolah.
·
Meninggalkan jam
rapat dan kegiatan yang sedang berlangsung tanpa alasan yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar