DINAS
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 SUMBERJAYA
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERINGATAN ANGGOTA
Nomor :002/OSIS/SMA.1.Sumberjaya/……..
/2017
Lampiran :
2
Perihal :Suratperingatan
1
Yth,
Saudara/i
Di tempat
Assalamu’alaikumWr. Wb
Sehubungan
dengan hasil rapat bersama dengan eksekutif OSIS, Saudara/i yang bernama dibawah
ini telah tidak mengikuti pertemuan bersama pengurus osis (tanpaketerangan)/
tidak menjalankan kewajiban dan tugas sebagaimana mestinya sesuai perjanjian awal.
Maka dari itu saudara/i yang bernama:
Nama :
Kelas :
Jabatan :
Kami beritahukan kepada saudara/I untuk aktif kembali
mengikuti pertemuan antarpengurus osis dan menjalankan kewajiban besertatugas
OSIS sebagaimana mestinya. Jika tidak kami akan memberikan sanksi tegas ataupun
pemberhentian secara tidak hormat.
Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan, agar menjadi maklum saudara/i. Atas perhatian
saudara/I kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikumWr.
Wb
Sumberjaya, ……………………2017.
Ketua
OSIS
SMAN 1
Sumberjaya
DAVIT HADI M.
NIS.5335
|
|
SekretarisOSIS
ERA DWIJAYANTI
NIS. 5340
|
|
Mengetahui
Pembina
OSIS
SMAN 1
Sumberjaya
SEKTIAWAN, S.Pd.
NIP.19771004
200604 1 011
|
|
Lampiran 1
Sehubungan dengan sikap indisipliner dan
pelanggaran terhadap peraturan yang anda lakukan, maka
dengan ini pihak organisasi siswa intra sekolah (OSIS) memberikan
surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat peringatan pertama berlaku
untuk 3(tiga) minggu kedepan
sejak diterbitkan.
2. Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga)
minggu kedepan sejak tanggal penerbitan surat peringatan pertama saudara tidak
melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat
peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama saudara dinyatakan sudah
tidak berlaku.
3. Jika dalam kurun waktu 3 (tiga)
minggu kedepan sejak surat peringatan pertama diterbitkan saudara didapati
kembali melakukan tindakan pelanggaran, yang sama maka kami akan memberikan
surat peringatan ke-2 untuk saudara.
Lampiran 2
KriteriadanPeraturanPengurus OSIS
SMA NEGERI 1 Sumberjaya
PERIODE 2016-2017
Pengurus OSIS mutlak memiliki hal,sebagai berikut :
• Senantiasa meningkatkan Imandan Taqwa
• Mematuhi tata tertib sekolah yang berlaku
• Loyal terhadap OSIS
• Lebih mendahulukan
kepentingan OSIS disbanding kepentingan pribadi maupun ekstrakulikuler
• Berfikir kreatif
• Mampu memecahkan suatu masalah
• Selalu menjaga
persatuan dan kesatuan dengan pengurus OSIS yang lain dan bahkan seluruh siswa
(i) SMAN 1 Sumberjaya
• Menjadi panutan/ teladan oleh seluruh siswa
(i) SMAN 1 Sumberjaya.
Larangan-larangan
anggota
•
Dilarang ikut dan menjadi tersangka dalam tindak kejahatan. Baik di
dalam sekolah maupun di luar sekolah.
·
Tidak diperkenankan
tidak menghadiri rapat selama 3 kali berturut-turut tanpa keterangan
·
Tidak diperkenankan
membawa barang yang dilarang (HP, alatkosmetik, rokok, narkoba, dan lain
sebagainya)
·
Dilarang merusakAlat-alat
perlengkapan atau fasilitas organisasi maupun sekolah.
·
Meninggalkan jam
rapat dan kegiatan yang sedang berlangsung tanpa alasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar